TENTANG KSDPL
Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Pernyataan Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama. Selanjutnya Naskah Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama. Dalam pelaksanaan KSDPL, daerah diwakili oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
Objek dan persyaratan KSDPL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri
atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
b. pertukaran budaya
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan
d. promosi potensi daerah
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan KSDPL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai hubungan diplomatik
b. merupakan urusan Pemerintah Daerah
c. Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri
d. Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di Luar Negeri tidak mencampuri Urusan Pemerintahan dalam negeri.
e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
KSDPL terdiri atas:
a. Kerja Sama Provinsi Kembar/Bersaudara
Kerja sama provinsi kembar/bersaudara, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antar pemerintah daerah dan masyarakatnya.
b. Kerja Sama Kabupaten/Kota Kembar/Bersaudara
Kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara,merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota di Indonesia dengan Pemerintah aerah Kabupaten/Kota atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antarpemerintah daerah dan masyarakatnya.
c. Kerja Sama Lainnya
Kerja sama lainnya, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia dengan Pemerintah Daerah di luar negeri untuk fokus pada ruang lingkup kerja sama tertentu.
Sumber: