TENTANG KSDD
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) adalah sebuah usaha bersama antar daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah demi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. KSDD dibagi menjadi dua kategori, yaitu kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Kerja sama wajib dilakukan oleh dua atau lebih daerah yang berbatasan untuk mengelola urusan pemerintahan yang memiliki pengaruh lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dilakukan bersama. Sementara itu, kerja sama sukarela dilakukan oleh dua atau lebih daerah, baik yang berbatasan atau tidak, untuk mengelola urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, namun dianggap lebih efektif dan efisien jika dilakukan secara bersama.
KSDD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, namun harus tetap memperhatikan etika, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan KSDD, perlu mendapatkan persetujuan DPRD jika rencana KSDD berpotensi membebani masyarakat dan daerah atau jika pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah