TENTANG KSDLL
Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Pernyataan Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama. Selanjutnya Naskah Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama. Dalam pelaksanaan KSDLL, daerah diwakili oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
Objek dan persyaratan KSDLL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri terdiri atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
b. pertukaran budaya
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan
d. promosi potensi daerah
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan KSDLL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai hubungan diplomatik
b. merupakan urusan Pemerintah Daerah
c. Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri
d. Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di Luar Negeri tidak mencampuri Urusan Pemerintahan dalam negeri.
e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Sumber: