TENTANG KSDPK
Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) adalah sebuah usaha bersama antara daerah dengan pihak ketiga, yang terdiri dari perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. KSDPK dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu kerja sama dalam pelayanan publik, pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan pendapatan bagi daerah, kerja sama investasi, dan kerja sama lainnya yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
KSDD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, namun harus tetap memperhatikan etika, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan KSDD, perlu mendapatkan persetujuan DPRD jika rencana KSDD berpotensi membebani masyarakat dan daerah atau jika pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
KSDPK dapat berupa kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur atau kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui KSDPK, daerah dapat meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki pihak ketiga. Namun, kerja sama yang dilakukan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kepentingan bersama dan mencegah konflik kepentingan.
Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah