TENTANG SINERGITAS
Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Sinergi adalah pembagian peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Kesepakatan Sinergi yang selanjutnya disebut Nota Kesepakatan adalah Dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat. Penandatanganan Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan para pihak yang diberi kuasa oleh kementerian, lembaga atau badan. Nota Kesepakatan dan rencana kerja yang telah ditandatangani disampaikan kepada Menteri sebagai laporan.