Kerjasama antar daerah adalah upaya dari dua atau lebih daerah untuk mencapai tujuan bersama melalui perencanaan pembangunan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang sinergis dan selaras sesuai dengan arahan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mendelegasikan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menentukan dan menjalankan kebijakan pembangunan di daerah masing-masing sebagai bagian dari reformasi dan desentralisasi.
Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai upaya yang sejalan dengan paradigma perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kolaborasi dan berbagi praktik terbaik yang bertujuan untuk kemajuan bersama, percepatan dan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan akan Kerjasama Antar Daerah baru dirasakan oleh daerah pada sekitar tahun 1990an dan kondisi saat ini memberikan tanggung jawab dan beban kerja yang lebih berat kepada daerah dalam membangun sistem manajemen pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu strategi untuk memenuhi keterbatasan sumber daya dan adanya perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin tinggi adalah dengan mengembangkan partisipasi pola-pola, kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan suatu urusan dan/atau kewenangan tertentu.Sistem otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia selama lebih dari satu dekade diharapkan mendorong pemerintah daerah agar dapat lebih tanggap akan kebutuhan masyarakat, tetapi tidak membuat peran pemerintah pusat menjadi lemah, karena desentralisasi memberikan kewenangan pada daerah sesuai dengan kapasitas daerah tersebut dan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengembangkan diri secara mandiri.